ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
POS PEMBERDAYAAN KELUARGA
(POSDAYA) MUSHOLLA ASWAJA
DESA TAWANGARGO - KECAMATAN KARANGPLOSO - KABUPATEN MALANG
MUKADIMAH
Negara dalam pendiriannya memerluakan rakyat sebagai unsur inti dalam pembentukan suatu Negara yang idela, sedangakan rakyat itu sendiri terdiri oleh keluarga yang juga merupakan bentuk integral dari adanya bentuk masyarakat, oleh karena itu keluarga merupakan dasar pondasi maupun ujung tombak dari struktur negara.
Keluarga dengan fungsi yang sangat penting tersebut menjadikannya sebagai naungan bagi kader-kader muda yang berpotensi untuk kemajuan negara indonesia maupun pejuang-pejuang keadilan dan kesahteraan rakyat dengan mengemban dasar pancasila dan UUD 1945, mimpi tersebut dapat tercapai dengan cara memperdayakan keluarga semaksimal mungkin.
Dalam hal pemberdayaan keluarga, posyandu memiliki peran pembantu karena merupakan saran layanan kesehatan masyarakat yang di setiap desa mayoritas telah ada dan telah berjalan, namun kesehatan yang baik belum juga cukup untuk memberdayakan suatu keluarga karena terdapat aspek lain yang penting seperti lingkungan, pendidikan, dan ekonomi.
Untuk memenuhi aspek-aspek tersebut maka perlu adanya pengembangan sarana posyandu lebih lanjut agar dapat mengapai aspek tersebut tidak hanya mengedepankan kesehatan saja, oleh karena itu perlu di bentuknya POSDAYA (Pos pemberdayaan keluarga) yang memiliki teujuan pemberdayaan dalam aspek lingkungan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi sebgai pilar inti dalam pengembangan keluarga secara maksimal, dan untuk memperoleh pengakuan hukum maupun memperkokoh status POSDAYA perlu dibentuk suatu dasar pedoman kegiatan dengan suatu peraturan yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga sebagai Dasar hukum terbentuknya POSDAYA.
ANGGARAN DASAR
POSDAYA “ASWAJA ”
Desa Sumbersari, Kec. Karangploso, Kab. Malang
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Pos Pemberdayaan Keluarga Musholla ASWAJA Dusun Boro Sumbersari disingkat dengan POSDAYA Musholla ASWAJA Desa Tawangargo
Pasal 2
- Pos Pemberdayaan Keluarga Musholla ASWAJA, disingkat dengan POSDAYA Musholla ASWAJA yang didirikan pada 25 september 2016 berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Dusun Boro Sumbersari, Kec. Karangploso, Kab. Malang.
- POSDAYA Musholla ASWAJA berkedudukan di RT 56 RW 14, Desa Tawangargo, Kec. Karangploso, Kab. Malang.
BAB II
AZAS, CIRI – WATAK , DAN TUJUAN
Pasal 3
- POSDAYA Musholla ASWAJA berazaskan Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
- POSDAYA Musholla ASWAJA adalah organisasi yang terbuka untuk warga Desa Tawangargo pada umumnya dan RT 56 RW 14 pada khususnya tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kedudukan sosial, dan gender serta berwatak kebangsaan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial yang berlandaskan Pancasila.
Pasal 4
1. Tujuan umum POSDAYA adalah sebagai wadah sosial bersama untuk membantu memberdayakan keluarga agar dapat menjadi keluarga yang sejahtera dan mandiri;
2. Tujuan khusus POSDAYA Musholla ASWAJA adalah:
a. Menggerakan kembali modal sosial berupa kehidupan bergotong-royong dalam masyarakat untuk peduli dan saling membantu dalam proses pemberdayaan atau bersama-sama memecahkan masalah kehidupan sehingga keluarga yang tertinggal dapat memenuhi kebutuhan dan membangun keluarga sejahtera secara mandiri,
b. Menumbuhkan dan mengembangkan kembali lembaga kemasyarakatan yang terorganisir dengan infrastruktur sosial yang sudah ada, yaitu keluarga, yang memiliki kegiatan atau usaha bersama-sama yang akan menjadi perekat atau gaya sosial, sehingga tercipta suatu kehidupan yang rukun dan dinamis untuk mencapai kesejahteraan bersama,
c. Membentuk wadah organisasi atau wahana partisipasi sosial, dimana setiap keluarga dapat memberikan dan menerima pembaharuan yang bisa membantu proses pemantapan fungsi-fungsi keluarga sehingga mampu membangun kehidupan keluarga yang harmonis.
d. Melaksanakan program dan kegiatan yang dinamis untuk mencapai tujuan Millenium Development Goals (MDGs) yang telah menjadi komitmen nasional.
BAB III
FUNGSI
Pasal 5
Fungsi POSDAYA Musholla ASWAJA adalah :
a. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi anggota POSDAYA Musholla ASWAJA secara nyata dalam hal pemberdayaan keluarga dan masyarakat,
b. Memberdayakan dan menggerakkan anggota POSDAYA Musholla ASWAJA untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan,
c. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan POSDAYA dan/atau melakukan kontrol sosial secara kritis, korektif, konstruktif, dan konsepsional,
d. Melaksanakan kaderisasi kepemimpinan yang demokratis dalam rangka peningkatan kualitas pengabdian organisasi.
BAB IV
SUSUNAN POSDAYA
Pasal 6
Susunan POSDAYA Musholla ASWAJA terdiri dari :
a. Dewan Penasehat;
b. Penanggung jawab
c. Kepengurusan
d. Anggota
BAB V
DEWAN PENASEHAT
Pasal 7
Dewan Penasehat mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada kepengurusan;
b. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat eksekutif;
c. Memberi masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja kepengurusan;
d. Memberi usulan, saran terhadap kinerja dan program kerja kepengurusan.
Pasal 8
Dewan Penasehat mempunyai wewenang khusus kepada kepengurusan yaitu wewenang untuk melakukan langkah organisatoris dan tindakan tertentu yang bersifat luar biasa dalam mempertahankan eksistensi POSDAYA.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 9
1. Susunan Kepengurusan POSDAYA adalah :
a. Kepengurusan diketuai oleh seorang Ketua Umum;
b. Ketua Umum dalam menjalankan kepengurusan dibantu oleh wakil Ketua Sekretaris dan Bendahara, dan Koordinator bidang Agama, koordinator kewirausahaan dan koordinator bidang Kesehatan, Koordinator Bidang Lingkungan .
2. Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam 1 periode berikutnya,
3. Dalam menjalankan kepengurusan diawasi oleh Dewan Penasehat dan Penanggung Jawab.
4. Kepengurusan mempunyai tugas :
a. Melaksanakan peraturan dan keputusan serta menyelenggarakan manajemen POSDAYA;
b. Melaksanakan program kerja kepengurusan;
c. Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada anggota;
d. Melaksanakan konsolidasi organisasi.
BAB VII
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 10
Kedaulatan POSDAYA berada ditangan masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam organisasi POSDAYA.
Pasal 11
Syarat untuk menjadi anggota POSDAYA adalah :
a. Warga Desa Tawangargo RT 56 RW 14 yang tercatat dalam Kependudukan dan berdomisili di Desa Tawangargo;
b. Bersedia mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan POSDAYA lainnya;
c. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan azas, ciri – watak, dan tujuan POSDAYA;
d. Sanggup berperan aktif dalam kegiatan POSDAYA.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
Keputusan Sidang/Rapat POSDAYA pada dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan demokrasi Pancasila.
Pasal 13
Jenis Musyawarah dalam mengambil keputusan terdiri dari:
a. Musyawarah Akbar, yaitu musyawarah yang dilaksanakan setiap 4 tahun sekali untuk membahas AD/ART, Laporan Pertanggungjawaban dan pemilihan ketua POSDAYA periode berikutnya;
b. Musyawarah Kepengurusan yaitu musyawarah yang dilaksanakan untuk membahas program kerja harian dan koordinasi pengurus POSDAYA yang minimal dilakukan setiap 1 bulan sekali dan juga laporan tahunan dengan waktu yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar ini;
c. Musyawarah Luar Biasa yaitu musyawarah yang dilaksanakan karena suatu keadaan yang sangat luar biasa di luar musyawarah akbar dan musyawarah kepengurusan.
Pasal 14
Keadaan yang sangat luar biasa pada Pasal 13 point (c) antara lain mencakup:
a. Keadaan dari pengurus karena suatu tugas tertentu dan/atau mengharuskannya untuk pindah ke luar kota;
b. Meninggal dunia;
c. Terjadi suatu kondisi pelanggaran terhadap kewajiban yang sangat krusial dan juga kondisi yang berkaitan dengan tugas/kinerja kepengurusan.
BAB IX
PERATURAN POSDAYA
Pasal 15
1. POSDAYA mempunyai peraturan dengan urutan sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar;
b. Anggaran Rumah Tangga;
c. Pertimbangan Dewan Penasehat;
d. Keputusan Kepengurusan.
2. Yang dimaksud dengan peraturan POSDAYA sebagaimana tercantum pada ayat (1) Pasal ini termasuk segala keputusan POSDAYA mengenai tata kerja dan perlengkapan administrasi POSDAYA,
3. Peraturan POSDAYA yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan POSDAYA yang lebih tinggi.
BAB X
KEUANGAN POSDAYA
Pasal 16
Harta kekayaan POSDAYA diperoleh dari:
- Uang iuran Seluruh Anggota;
- Sumbangan yang tidak mengikat;
- Pendapatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 17
Semua harta kekayaan POSDAYA dikelola oleh kepengurusan dan dipertanggungjawabkan di dalam pertanggungjawaban kepengurusan pada satu tahun sekali.
BAB XI
PERUBAHAN
Pasal 18
1. Azas POSDAYA sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar POSDAYA tidak dapat diubah,;
2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga POSDAYA hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Akbar dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 19
Apabila perbedaan penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, penafsiran yang sah adalah penafsiran yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Akbar.
BAB XIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 20
1. Laporan tahunan disampaikan setiap akhir tahun dengan frekuensi dua kali dalam satu tahun;
2. Kepengurusan secara otomatis menjadi demisioner setelah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dihadapan Musyawarah Akbar dan tidak dapat mengambil Keputusan POSDAYA yang bersifat strategis dan berjangka panjang;
3. Dalam hal kepengurusan menjadi demisioner, maka Musyawarah Akbar memenejemen kepengurusan yang baru.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar,
2. Dengan dikukuhkannya kembali pengesahan Anggaran Dasar ini, segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan : Karangploso
Pada tanggal : 04 Oktober 2016
Pukul : 21.03 WIB
Musyawarah Akbar
Pengurus Pos Pemberdayaan Keluarga
Musholla Aswaja
MACHRUS SALIM Pimpinan Sidang |
DIDIK KUSWOYO Sekretaris Sidang |
RAMAJI Ketua Posdaya |
ANGGARAN RUMAH TANGGA
POSDAYA “Musholla ASWAJA”
Desa Tawangargo, Kec. Karangploso, Kab. Malang
BAB I
WILAYAH ORGANISASI
Pasal 1
POSDAYA Musholla ASWAJA adalah Organisasi yang wilayahnya berada di Kabupaten Malang.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Keanggotaan POSDAYA berdasarkan Pasal 11 Anggaran dasar yaitu seluruh warga RT 56 RW 14, Desa Tawangargo, Kec. Karangploso, Kab. Malang;
2. Kriteria dan tata cara untuk ditetapkan menjadi anggota seperti yang tersebut pada Ayat 1 Pasal ini diatur oleh kebijakan kepengurusan;
Pasal 3
Yang diterima sebagai anggota POSDAYA adalah Warga Dusun Boro Sumbersari Desa Tawangargo yang memenuhi syarat-syarat seperti tercantum dalam Pasal 11 Anggaran Dasar.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
1. Setiap Anggota berhak:
a. Mendapat perlakuan yang sama;
b. Menghadiri musyawarah-musyawarah;
c. Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Dewan Penasehat dan atau Kepengurusan, baik tertulis maupun lisan;
d. Menggunakan hak suara dalam musyawarah serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan, sesuai dengan aturan yang berlaku;
e. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari POSDAYA.
2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam POSDAYA, anggota harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, aktivitas, disiplin dan darma baktinya, serta memenuhi ketentuan sebagai anggota yang tidak tercela.
3. Penyimpangan dari ketentuan ayat (2) karena pertimbangan yang wajar harus mendapat persetujuan dari Pengurus.
Pasal 5
Anggota POSDAYA mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Menjaga nama baik POSDAYA,
b. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijakan,
c. Menjunjung tinggi disiplin POSDAYA,
d. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh tanggung jawab
e. Menjaga nama baik pribadi.
BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan POSDAYA berakhir karena:
a. Meninggal dunia;
b. Kehilangan status sebagai penduduk RT 56 RW 14 Desa Tawangargo atau tidak tercatat lagi sebagai Penduduk Desa Tawangargo.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 7
1. Dalam kepengurusan, Ketua Umum pemegang kekuasaan tertinggi,
2. Ketua Umum dalam kepengurusan dibantu dan membawahi Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Koordinator-koordinator Bidang.
3. Sekretaris dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota,
4. Bendahara dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota,
5. Koordinator Bidang I membidangi Bidang Keagamaan dan memiliki minimal 2 orang anggota,
6. Koordinator Bidang II membidangi Bidang Kewirausahaan yang memiliki minimal 2 orang anggota,
7. Koordinator Bidang III membidangi Bidang Kesehatan yang memiliki minimal 2 orang anggota.
8. Koordinator Bidang IV membidangi Bidang Lingkungan yang memiliki minimal 2 orang anggota.
BAB VI
DISIPLIN POSDAYA
Pasal 8
1. Untuk menegakkan kewibawaan dan keutuhan POSDAYA serta untuk memantapkan mekanisme organisasi dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan POSDAYA, POSDAYA mempunyai ketentuan tentang disiplin POSDAYA,
2. Setiap anggota POSDAYA harus mentaati disiplin organisasi.
3. Terhadap pelanggaran disiplin POSDAYA dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
1. Disiplin POSDAYA yang bersifat larangan adalah:
a. Anggota POSDAYA dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan POSDAYA;
b. Anggota POSDAYA dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan POSDAYA sebagaimana diatur pada Pasal 10 Anggaran Dasar;
c. Anggota POSDAYA dilarang membuka Rahasia POSDAYA.
2. Disiplin POSDAYA yang bersifat keharusan adalah :
a. Anggota POSDAYA yang hendak melakukan kegiatan atas nama POSDAYA yang tidak menjadi tugasnya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan POSDAYA setingkat diatasnya,
b. Anggota POSDAYA harus taat terhadap semua peraturan POSDAYA,
c. Anggota POSDAYA dilarang menerima atau memberi uang atau materi dari orang – perorangan atau instansi untuk kepentingan pribadi,
d. Anggota POSDAYA tidak diperbolehkan melakukan dan atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan POSDAYA.
BAB VII
SANKSI
Pasal 10
Sanksi yang dapat dijatuhkan POSDAYA terhadap pelanggaran disiplin POSDAYA terdiri atas:
a. Peringatan,
b. Pembebas-tugasan
c. Pemecatan.
Pasal 11
1. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir a (Peringatan) dilakukan secara tertulis dan lisan oleh masing-masing jajaran POSDAYA kepada anggota, pengurus POSDAYA dalam tingkatannya sesuai dengan kewenangannya.
2. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan), c (pemecatan), baru dapat dilaksanakan setelah didahului peringatan sebanyak tiga kali secara tertulis dan lisan oleh jajaran POSDAYA pada tingkatannya, kecuali terhadap pelanggaran berat, dapat segera menjatuhkan sanksi seperti ditentukan Pasal 10 butir c (Pemecatan).
3. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan) dilakukan oleh jajaran POSDAYA, namun harus dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari jajaran POSDAYA.
4. Sanksi seperti yang dimaksud pada Ayat 3 Pasal ini dapat disetujui atau dibatalkan oleh jajaran POSDAYA.
5. Mereka yang dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 butir c, diberi kesempatan untuk membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam rapat POSDAYA atas permintaan yang bersangkutan.
Pasal 12
1. Disamping sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota POSDAYA sebagaimana tercantum dalam Pasal 10, Dewan Penasehat POSDAYA dapat melakukan Pembekuan atau Pencabutan, Pengesahan kepengurusan. Pembekuan atau Pencabutan, Pengesahan kepengurusan POSDAYA dilakukan apabila kepengurusan itu melakukan hal yang merugikan atau membahayakan POSDAYA,
2. Hal yang dianggap dapat merugikan dan membahayakan POSDAYA adalah:
a. Kepengurusan mengambil kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ketua umum;
b. Kepengurusan terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat lagi dipertemukan dan saling bertentangan mengenai kebijakan POSDAYA.
3. Apabila terjadi pembekuan atau pencabutan pengesahan kepengurusan, tugas dan tanggungjawab kepengurusan tersebut dibahas dalam forum musyawarah.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
1. Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan demokrasi Pancasila;
2. Apabila hal tersebut dalam Ayat (1) Pasal ini tidak dapat dilakukan, dilaksanakan melalui pemungutan suara dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Keputusan diambil dengan suara terbanyak (lebih dari seperdua) dari jumlah suara yang hadir,
b. Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan dengan cara tertulis, kecuali kalau musyawarah / rapat / sidang menentukan lain,
c. Apabila ada pemungutan suara, jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, diadakan pengulangan sebanyak-banyaknya tiga kali,
d. Apabila hasil pemungutan suara ulang sama jumlahnya yang setuju dan yang tidak setuju, hal yang bersangkutan ditolak.
BAB IX
KEUANGAN POSDAYA
Pasal 14
1. Besarnya iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Anggaran Dasar serta cara pemungutan, pengaturan dan pengelolaan kekayaan POSDAYA ditetapkan oleh kepengurusan;
2. Pengelolaan keuangan dan kekayaan POSDAYA disampaikan setiap satu tahun sekali.
BAB X
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga POSDAYA ini diatur dalam Peraturan dan pedoman POSDAYA yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat POSDAYA.
Ditetapkan : Karangploso
Pada tanggal : 04 Oktober 2016
Pukul : 21.29 WIB
Musyawarah Akbar
Pengurus Pos Pemberdayaan Keluarga
Musholla Aswaja
MACHRUS SALIM Pimpinan Sidang |
DIDIK KUSWOYO Sekretaris Sidang |
RAMAJI Ketua Posdaya |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar