Senin, 17 November 2014

Pengosongan Kolom Agama di KTP Bertentangan dengan Pancasila

Share On Facebook ! Tweet This ! Share On Google Plus ! Pin It ! Share On Tumblr ! Share On Reddit ! Share On Linkedin ! Share On StumbleUpon !
Jakarta,NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menentang keputusan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, terkait pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
"Meski sifatnya sementara, itu tidak boleh dilakukan," kata Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Andi Najmi Fuaidi, di Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Andi menjelaskan, Indonesia adalah negara berketuhanan sebagaimana tertuang dalam sila pertama Pancasila. Jika nantinya benar dilakukan, pengosongan kolom agama di KTP merupakan kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila.
"Yang harus diperhatikan oleh Pemerintah, semua Undang Undang pasti merujuk ke Pancasila. Oleh karena itu tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila," jelas Andi.
Lebih jauh Andi mengungkapkan, kebijakan pengosongan kolom agama di KTP sama artinya Pemerintah mentolerir adanya kelompok masyarakat yang tidak mengenal Tuhan. Kondisi ini dikhawatirkan justru mengakibatkan gejolak sosial di masyarakat.
Mengenai alasan Tjahjo Kumolo, yaitu menghormati hak masyarakat yang tidak menganut 6 agama sah di Indonesia, Andi menekankan hal tersebut tetap tidak boleh mengorbankan Pancasila. "Itu tugas Pemerintah untuk mencari solusinya, bukan dengan jalan pintas mengorbankan Pancasila. Harus diingat, Pancasila itu dasar negara," tegasnya.
PBNU, masih kata Andi, sedang mempelajari kemungkinan melayangkan protes resmi ke Pemerintah mengenai kebijakan pengosongan kolom agama di KTP.
Sementara Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, menilai kebijakan pengosongan kolom agama di KTP telah mencederai perasaan umat beragama di Indonesia.
"Terus terang saya kecewa dengan pernyataan (Mendagri) tersebut, karena ini mencederai perasaan umat beragama, tidak hanya Islam, tapi tentunya juga agama lain," ungkap Kiai Said.
Menurut Kiai Said, penulisan agama di KTP adalah identitas seorang warga negara yang penting dan harus dihormati. "Bukan untuk sombong-sombongan. Penulisan agama di KTP itu identitas yang menurut saya sangat penting," pungkasnya.(antara/mukafi niam)
sumber  www.nu.or.id

Author:

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright ©2016 Mahrus Salim • All Rights Reserved.
Template Design by BTDesigner • Powered by Blogger